Jumat, 22 Agustus 2008

(Sebuah Ungkapan Dalam Bahasa Banjar)


“ILMU DENGARAN”

Ketika tahun 1987 saya duduk di bangku SMA kelas III A 1 (Program ilmu-ilmu Fisik), tepatnya di SMA Negeri Paringin saya diajarkan oleh guru saya tentang 3 motto belajar di program IPA, yaitu:
1. Aku mendengar aku lupa
2. Aku melihat aku ingat
3. Aku Mengerjakan aku mengerti
Hal itu dijelaskan oleh guru saya bahwa di dalam proses pembelajaran kalau hanya disajikan dalam bentuk ceramah saja maka siswa seringnya lupa terhadap konsep yang dijelaskan, sehingga perlu diberikan contoh-contoh konkrit berupa gambaran faktual, bisa dengan metode demonstrasi agar siswa bisa mengingat lebih banyak konsep yang dipelajari. Suatu ketika apabila siswa mampu mengerjakan sesuatu untuk mengaplikasikan ilmu yang telah dimilikinya berarti siswa tersebut mengerti.
Prinsip ini juga sejalan dengan pemikiran Dr. Vernon A. Magnesen dalam DePorter et al. (2005), yaitu:
Kita belajar:
10% dari apa yang kita baca
20% dari apa yang kita dengar
30% dari apa yang kita lihat
50% dari apa yang kita lihat dan dengar
70% dari apa yang kita katakan
90% dari apa yang kita katakan dan lakukan.
Terkait dengan sedikitnya konsep yang dapat kita serap/ingat melalui proses pendengaran ini kemungkinan bisa disebabkan karena lemahnya kemampuan kita untuk menyimak sebuah kata, sehingga terjadi kesalahan dalam memaknai sebuah kata, dan akhirnya juga akan menimbulkan sebuah cerita yang berbeda dengan konteks aslinya.
Ada satu ungkapan dalam bahasa banjar yang mengatakan “jangan memakai ilmu dengaran” artinya kita jangan membuat sebuah berita kalau hanya mendapatkan berita dari mendengar saja, takutnya salah.
Terkait dari “ilmu dengaran” ini saya menjadi tersenyum sendiri kalau ingat pengalaman saya waktu sekolah SD dari tahun 1975 s.d. tahun 1981.
Ceritanya begini, kami biasanya kalau mata pelajaran kesenian selalu diajak bernyanyi bersama oleh guru . Adapun lagu-lagu yang sering dinyanyikan adalah lagu Garuda Pancasila dan Halo-halo Bandung. Karena lagu ini mudah dinyanyikan iramanya dan kata-katanya tidak terlalu sulit untuk diingatkan. Kemudian kalau sudah 3 atau 4 kali dinyanyikan rame-rame biasanya guru kami meminta siswa untuk maju satu persatu bernyanyi ke depan. Kamipun maju dengan semangat patriot bernyanyi dengan menggunakan jurus ilmu dengaran tadi, sehingga semua yang maju akan menyanyikan lagu garuda pancasila pada bait terakhirnya seperti ini ....ribang-ribang sagu, ayo maju-maju, ayo maju-maju, ayo maju-maju. Jadi yang terpakai dari ilmu dengaran dengan kesalahan menyimak adalah pada kata ribang-ribang sagu, yang semestinya adalah Pribadi bangsaku.
Adapun lagu Halo-halo bandung yang kami salah menyimaknya pada bait terakhir juga, yaitu ...... maribung ribut kembali. Sedang yang benarnya adalah Mari bung rebut kembali.
Saya tahu salahnya kata-kata pada kedua lagu tersebut setelah kelas IV SD, dimana saya bernyanyi sambil membaca buku kumpulan lagu-lagu wajib Nasional. Betapa lucunya ingat pengalaman ini, karena kesalahan menyimak dari ilmu dengaran ini, sehingga terjadi kesalahan konsep bernyanyi. Semoga ini jangan sampai terulang pada anak-anakku generasi sekarang, tolong jangan salah menyimak kata dalam setiap lagu yang kita nyanyikan, kesalahan kata akan menimbulkan kesalahan arti.

Rabu, 20 Agustus 2008

SEBUAH RENUNGAN


PENDIDIKAN GRATIS
di Kabupaten Balangan

Sebentar waktu lagi gong Pesta demokrasi akan segera ditabuh, berarti pesta obral janji dari para caleg yang mengatasnamakan diri sebagai pembawa suara nurani rakyat akan segera di gelar. Salah satu senjata yang paling ampuh di obral adalah usulan biaya sekolah gratis, artinya para caleg ini akan mengusulkan biaya pendidikan gratis kepada anak-anak usia sekolah andaikata sang caleg tersebut akan menjadi anggota legeslatif. Janji yang ditawarkan ini sejalan dengan hak Pemerintah Daerah yang tertuang dalam pada pasal 10 dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan selanjutnya pada pasal 11 terdapat kewajiban pemerintah daerah yaitu Pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan Pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Dan pada kenyataannya di Kabupaten Balangan alat promosi yang bertajuk sekolah gratis yang pernah dilontarkan para caleg ini tidak hanya sekadar janji iklan, tetapi benar-benar dibuktikan bahwa biaya pendidikan di Kabupaten Balangan benar-benar dibebaskan dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Tingkat SLTA (SMA/SMK/MA dan sederajat). Berarti kebijakan yang diambil melebihi dari apa yang telah diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Dalam kondisi yang seperti ini Kabupaten Balangan benar-benar mumpuni dalam hal memberikan bantuan kepada seluruh peserta didik, tanpa memandang bulu artinya tidak memandang tingkat kemiskinan (baik miskin ataupun kaya berhak mendapat pendidikan gratis di Balangan, wow ....... ini benar-benar fantastic).
Istilah bebas atau pendidikan gratis bagin siswa SLTA di Kabupaten Balangan artinya pungatan biaya pendidikan bagi siswa (Siswa SLTA) yang dikenal dengan istilah uang komite dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Terkait dengan dana bantuan pendidikan bagi peserta didik, di dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan: setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak (c) mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; (d) mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan. Setiap peserta didik juga mempunyai kewajiban (b) ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya Tradisi Sekolah Gratis di Kabupaten Balangan yang telah dibudayakan sejak tahun 2005 lalu membuat seluruh lapisan masyarakat di Balangan menjadi terbius dengan pesona ini, kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Balangan ini disambut Antusias dan suka cita oleh masyarakat yang terbilang sangat berkecukupan. Kenapa saya katakan demikian?? Karena beberapa waktu yang lalu saya sempat berbincang dengan salah seorang warga Balangan yang kebetulan anaknya sekolah di salah satu SMA Negeri di kabupaten ini, beliau bertutur: “apalah artinya pendidikan gratis sekarang di Balangan ini, pendidikan gratis yang semestinya menjadi hak warga negara yang miskin ternyata juga dinikmati oleh warga yang mampu, anak pejabat dan konglomerat di Balangan ini, sehingga kalau berbicara tentang prinsip keadilan apakah keadaan ini adil? Yang jelas Mungkin pemerintah daerah memegang prinsip pemerataan atau tidak diskriminatif, sehingga orang-orang kaya di daerah ini juga dianggap miskin? Sehingga mereka juga diberikan hak untuk menikmati hidup seolah-olah menjadi masyarakat miskin dalam pendidikan ?
Kondisi sekolah gratis di kabupaten Balangan juga ditanggapi skeptis oleh sebagian praktisi pendidikan di daerah ini, mereka mengatakan untuk mengembangkan pendidikan dan meningkatkannya menjadi pendidikan yang bermutu perlu dana yang besar, tenaga pendidik yang profesional, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan jenjang dan kejuruannya. Adapun dana pendidikan diperlukan untuk pembelian alat dan bahan praktikum, alat peraga pendidikan, pembelian ATK, honor guru dan insetif tenaga luar yang diperlukan sekolah dalam kegiatan ekstrakurikuler. Dan dana tersebut harus ada setiap bulannya untuk dikeluarkan. Selama ini kata mereka keuangan sekolah selalu menunggu pencairan dana dari pemkab yang turunnya berkala. Sehingga untuk mengatasi keperluannya sekolah terpaksa ngutang. Sehingga banyak sekolah di kabupaten balangan ini menjadi BerMUtU artinya BerModal Utang dan Utang. Sehingga banyak program kegiatan sekolah yang tidak terlaksanakan walaupun sudah diprogramkan sebelumnya, misalnya beberapa program OSIS untuk kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan mengembangkan kreativitas siswa tidak bisa berjalan lancar, dengan alasan terbentur dana. Disamping itu Besarnya harga kenaikan barang dan jasa seiring dengan kenaikan harga BBM, sehingga dana yang diberikan oleh Pemeritah Daerah dirasa sangatlah kurang.
Untuk alasan ini pernah sekolah-sekolah tertentu mengundang para orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah (Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan) untuk membicara bantuan keuangan untuk menjalankan program-program kegiatan sekolah, namun orang tua/wali siswa menyikapi dengan sinis, sebagian mereka berkata pemerintah aja menggratiskan pendidikan masa kepala sekolah mau minta bantuan dana????, apa maunya kepala sekolah.......
bahkan masyarakat yang kebetulan dari kalangan berada pun kalau dalam urusan dana pendidikan seolah-olah merasa diri mereka menjadi orang paling miskin.
Sehingga rapat komite sekolah berakhir dengan kekecewaan pihak sekolah dan sakwasangka buruk dari pihak orang tua murid.
Padahal sekolah punya keinginan agar mereka dibantu untuk tambahan dari kekurangan dana yang telah diberikan oleh pihak Pemerintah Daerah, agar semua kegiatan sekolah yang telah diprogramkan baik kebutuhan fisik ataupun nonfisik dapat terlaksana sesuai dengan harapan.
Kalau kita melihat pada penjelasan pasal 46 ayat 1 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan tentang sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat bahwa ”sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah.”
Namun orang tua/wali siswa di Kabupaten Balangan, terutama mereka yang kaya merasa sangat dirugikan kalau menyumbang untuk kepentingan pendidikan. Pernah suatu ketika di salah satu SMK di Balangan diminta harus mengembalikan sumbangan orang tua. Sungguh tragis...........
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, Bab III, pasal 4, ayat 6 tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan, dinyatakan bahwa Pendidikan diselenggaraakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Melihat fenomena yang demikian sehingga timbul sebuah pertanyaan; “apakah adanya kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk pemerataan kesempatan belajar dan membantu beban pendidikan bagi masyarakat disikapi salah oleh masyarakat???”
Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Padahal pada pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Sampai saat ini masyarakat di Kabupaten Balangan sangat menghendaki adanya sekolah yang berkwalitas di Bumi sanggam ini, bukan sekolah yang BerMUtU (BerModal Utang dan Utang), dengan harapan kelak nantinya akan menentukan kwalitas lulusan. Lulusan yang berkwalitas bukan dilihat dari jumlah lulusan yang besar tiap tahunnya, melainkan dilihat dari seberapa besar lulusan tersebut terserap dalam dunia kerja atau menjadi outcome yang bermanfaat bagi masyarakat, ataupun seberapa besar yang terserap masuk ke Universitas apabila mereka berkeinginan melanjutkan pendidikan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi. Dalam menghasilkan lulusan yang berkwalitas perlu pendidikan yang berkwalitas. Pendidikan yang berkwalitas hanya adanya pada lembaga pendidikan yang berkwalitas. Lembaga pendidikan bisa berkwalitas apabila memiliki misi dan visi yang terarah dan mesti harus dijalankan. Untuk menjalankan misi dan visi di lembaga pendidikan memerlukan Sumber Daya Manusia yang berkwalitas, tercukupinya sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum yang memenuhi standar serta dana yang mencukupi.
Sekolah mana bisa berkembang apa bila dananya kembang kempes, ibarat hidup segan mati tak mau....???
Sampai saat ini di Kabupaten Balangan belum ada laporan yang akurat berapa jumlah pengangguran lulusan SLTA sepanjang 5 tahun terakhir, berapa jumlah lulusan yang terserap di dunia kerja dan universitas negeri. Mungkin lembaga yang terkait belum menemukan suatu metode yang mudah untuk melakukan pendataan.
Sebagai renungan saya pernah berbincang dengan salah seorang pengamat pendidikan di negeri ini tentang pendidikan gratis. Begini menurut beliau;
“Sesuatu barang yang murah bahkan gratis terkadang kurang disayangi karena kurangnya rasa memiliki terhadap barang tersebut. Entahlah pendidikan gratis. Tapi untuk mengukur dari segi manfaatnya perlu dilihat mutu lulusannya.”
Lewat goresan ini andaikan saya boleh mengusulkan pemikiran untuk menyikapi pendidikan gratis ini sebagai berikut:
☺ Berikan kelonggaran untuk SLTA untuk memungut dana tambahan dari kekurangan dana yang diberikan pihak pemerintah daerah, entah apalah jenis dan nama dana tambahan tersebut.
☺ Sebaiknya yang benar-benar digratiskan hanyalah mereka yang tidak mampu, karena tidak semua peserta didik di kabupaten Balangan ini berasal dari keluarga tidak mampu, sebagian dari mereka berasal dari anak pejabat, Pegawai Negeri golongan IV, pekerja tambang batu bara dengan gaji yang lumayan besar dan anak pedagang yang maju,,,,, (Boleh diadakan pendataan). Tapi kalau mereka merasa dirinya setara dengan kawan-kawan yang tidak mampu bisa juga di gratiskan dengan catatan mengajukan bukti surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang.
Saya sangat berharap pendidikan di Kabupaten Balangan ini maju dan melahirkan generasi-generasi muda yang cerdas untuk mengembangkan Balangan yang kita cintai ini, sejalan dengan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”






Jumat, 25 Juli 2008

Duta GURU kiriman PT. ADARO INDONESIA untuk mengikuti KGI di Balai Kartini Jakarta

Salam buat rekan-rekan duta guru dari Tabalong-Balangan-Barito Timur, sebagai utusan dari PT Adaro Indonesia, semoga pendidikan di ketiga Kabupaten ini menjadi maju... Bravo

Senin, 30 Juni 2008